Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai Hari Ini, Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat

image-gnews
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron. ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi booster efektif menjadi syarat perjalanan naik pesawat per hari ini, Ahad, 17 Juli 2022. Syarat vaksin booster tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-2019.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut menjelaskan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam. "Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan,” ujar Isnin, dalam SE yang dikutip.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Meski begitu ia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Lalu PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan perjalanan dengan ketat.

BISNIS

Baca: 4 Langkah untuk Naikkan Harga TBS Versi Pengusaha: Tak Cukup Hapus Pungutan Ekspor CPO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

15 Desember 2023

Sejumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan di Rumah Sakit Darurat COVID (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. RSDC Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup pada Jumat (31/3/2023), setelah pertama kali merawat pasien Covid-19 pada 23 Maret 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

Dinas Kesehatan DKI memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.


Vaksin Booster Potensial Tangkal Kematian akibat Varian JN.1 hingga 50 Persen

13 Desember 2023

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman. ANTARA/HO-Dicky Budiman
Vaksin Booster Potensial Tangkal Kematian akibat Varian JN.1 hingga 50 Persen

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan vaksin booster cukup efektif untuk menghadapi varian JN.1 Covid-19 yang kini sedang melonjak.


Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

8 Desember 2023

Ilustrasi pneumonia. Foto : Radiopaedia
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

Selain melakukan swab rapid test, imunisasi, dan mengenakan masker, seseorang dapat menxegah mycoplasma pneumoniae dengan cara berikut.


Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

23 November 2023

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan satu lagi kasus cacar monyet atau Mpox per hari ini, Kamis 23 November 2023.


Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

22 November 2023

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

Deteksi TBC bisa dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler atau TCM menggunakan alat GeneXpert System.


Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

4 November 2023

Cacar monyet. WHO
Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

Dinas Kesehatan DKI menyatakan ada 27 orang di Jakarta yang saat ini positif terkena cacar monyet atau mpox.


Ciri-ciri Kepribadian Orang dengan Golongan Darah AB

27 Agustus 2023

ilustrasi tes darah (pixabay.com)
Ciri-ciri Kepribadian Orang dengan Golongan Darah AB

Orang dengan golongan darah AB memiliki kepribadian ganda,


Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru, Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker

13 Juni 2023

Bandara Lombok. Dok. AP I Bandara Lombok
Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru, Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker

Bandara Lombok turut mengimplementasikan syarat perjalanan baru dari Kemenhub dengan sejumlah pelonggaran, termasuk soal masker.


Aturan Baru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh: Masker Tak Wajib, Vaksin Bersifat Anjuran

12 Juni 2023

Petugas saat memberikan himbauan kepada para penumpang KRL Commuter Line untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Sabtu, 19 September 2020. KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 20.00 WIB, dengan kereta pemberangkatan pertama memasuki wilayah DKI Jakarta sekitar pukul 05:00 WIB dan kereta-kereta terakhir meninggalkan wilayah DKI Jakarta sekitar pukul 19:00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Baru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh: Masker Tak Wajib, Vaksin Bersifat Anjuran

Selama ini, sarana transportasi umum, terutama kereta api dan pesawat mewajibkan penumpang menggunakan masker.


Kemenhub Rilis Aturan Baru, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

12 Juni 2023

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022. Meski diberlakukan aturan baru, namun para penumpang tetap wajib memakai masker dan dilarang berbicara di dalam gerbong kereta. ANTARA FOTO/Paramayuda
Kemenhub Rilis Aturan Baru, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

Peraturan baru berupa surat edaran itu berkaitan dengan ketentuan syarat perjalanan, termasuk penggunaan masker.