Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Syarat Mendirikan Apotek dan Toko Obat

image-gnews
Toko obat di Kawasan Glodok, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Oktober 2021. Pemerintah Jakarta Barat berencana menata kawasan Glodok menjadi lokasi wisata sejarah Pecinan sehingga dapat menjadi daya tarik wisatawan untuk melakukan kunjungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Toko obat di Kawasan Glodok, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Oktober 2021. Pemerintah Jakarta Barat berencana menata kawasan Glodok menjadi lokasi wisata sejarah Pecinan sehingga dapat menjadi daya tarik wisatawan untuk melakukan kunjungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akses kesehatan sangat penting untuk masyarakat. Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang menyediakan obat-obatan kepada masyarakat. Distribusi obat-obatan disebarkan melalui tempat-tempat pelayanan kefarmasian, seperti apotek dan toko obat. Untuk mendirikan apotek dan toko obat, terdapat izin yang perlu dipersiapkan.

Perizinan Apotek

Apotek merupakan tempat yang dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan. Apotek dapat menjual berbagai jenis obat seperti obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat narkotika/psikotropika. Selain menjual obat-obatan, apotek juga memberikan jasa pelayanan kefarmasian seperti konsultasi, pelayanan informasi obat, dan pelayanan resep dokter.

Apotek memiliki seorang apoteker yang bertanggung jawab mengelola apotek tersebut. Apoteker merupakan seorang sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan apoteker dan mengucap sumpah jabatan. Apoteker bisa membuka usaha apotek sendiri atau mengelola apotek dengan pemilik modal, baik perseorangan maupun perusahaan. Namun tetap saja, segala urusan yang berhubungan dengan pekerjaan farmasi akan dijalankan oleh apoteker.

Dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 30, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin mendirikan apotek adalah Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), denah bangunan, daftar sarana dan prasarana, dan berita acara pemeriksaan.

Berdasarkan 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 1, STRA adalah bukti tertulis seorang apoteker telah teregistrasi di data Kemenkes. SIPA di sisi lain merupakan surat izin praktik yang diberikan kepada apoteker yang bekerja di sebuah fasilitas pelayanan kefarmasian.

Perizinan Toko Obat

Seperti halnya apotek, toko obat juga menjual obat-obatan. Namun, karena tidak adanya apoteker yang bertanggung jawab, obat-obat yang dijual di toko obat dibatasi hanya untuk obat-obatan bebas dan bebas terbatas. Toko obat juga tidak diperbolehkan mengadakan pelayanan kefarmasian yang biasa dilakukan oleh seorang apoteker.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Toko obat biasanya dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian atau biasa disebut sebagai TTK. TTK berbeda dengan apoteker. Jika apoteker perlu menempuh pendidikan apoteker terlebih dahulu, maka TTK tidak perlu melakukan hal tersebut sehingga tingkatannya lebih rendah dari apoteker. TTK terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.

Dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 31, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin mendirikan sebuah toko obat adalah Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) sebagai penanggung jawab teknis, denah bangunan, daftar sarana dan prasarana, dan berita acara pemeriksaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 1, Sama halnya seperti STRA dan SIPA yang dimiliki seorang apoteker, STRTTK adalah bukti tertulis seorang tenaga teknis kefarmasian telah teregistrasi di data Kemenkes, sedangkan SIKTTK merupakan surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian yang bekerja di sebuah fasilitas kefarmasian. Ada dua macam SIKTTK, yaitu sebagai penanggung jawab sarana (kosmetik, alat kesehatan, dan industri obat tradisional) dan penanggung jawab izin toko obat.

Perbedaan antara perizinan mendirikan apotek dan toko obat ada pada surat bukti tenaga kefarmasiannya. Hal ini karena apotek memiliki pelayanan kefarmasian yang lebih banyak.

RISTYAWAN PRATAMA

Baca: Meski Sama-sama Jual Obat, Apotek dan Toko Obat Ada Bedanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Profilnya

11 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Profilnya

Program studi Biologi UGM raih peringkat 1 di Indonesia Versu QR WUR by Subject 2024. Berikut profil prodi ini.


Mudik Lebaran, 5 Aturan Bawang Bawaan yang Perlu Diketahui oleh Penumpang Pesawat

30 hari lalu

Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta menjelang masa larangan mudik Lebaran, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Mei 2021. ANTARA/Fauzan
Mudik Lebaran, 5 Aturan Bawang Bawaan yang Perlu Diketahui oleh Penumpang Pesawat

Saat mudik lebaran, menggunakan pesawat, pastikan ukuran dan berat sesuai aturan.


Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

35 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

Sejak penemuan mayat pada Ahad, 18 Februari 2024, apotek Kimia Farma segera melaporkannya kepada pihak berwajib.


Obat-obatan yang Tak Dianjurkan Diminum sebelum Mengemudi

37 hari lalu

Ilustrasi minum obat. TEMPO/Subekti
Obat-obatan yang Tak Dianjurkan Diminum sebelum Mengemudi

Beberapa jenis obat bisa mempengaruhi aktivitas mengemudi segera setelah diminum. Berikut obat-obatan yang sebaiknya dihindari.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

39 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

39 hari lalu

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

55 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Perhatikan 4 Hal Berikut saat Anak Sakit

31 Januari 2024

Ilustrasi anak sakit. shutterstock.com
Perhatikan 4 Hal Berikut saat Anak Sakit

Ada empat hal yang harus diperhatikan ketika anak sakit. Berikut penjelasan dokter anak.


Doktor Farmasi UI Temukan Daun Gambir Sebagai Produk Herbal Penurun Kolesterol

29 Januari 2024

Doktor Ilmu Farmasi Universitas Indonesia, Nanang Yunarto. (Dok. Humas UI)
Doktor Farmasi UI Temukan Daun Gambir Sebagai Produk Herbal Penurun Kolesterol

Berkat penelitiannya ini Nanang memperoleh gelar Doktor Ilmu Farmasi dengan predikat summa cumlaude.