Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlukah Punya e-Wallet alias Dompet Digital? Ini Alasannya

image-gnews
Ilustrasi dompet digital. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Ilustrasi dompet digital. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kemajuan teknologi membawa hidup menjadi serba mudah, salah satunya penemuan inovasi finansial e-Wallet atau yang biasa disebut dompet digital. Penggunaan e-Wallet lebih praktis dibandingkan dengan pembayaran konvensional. Adanya e-Wallet akan memungkinkan kita melakukan transaksi online.

Dilansir dari diskominfo.kedirikab.go.id. e-Wallet atau dompet digital merupakan aplikaasi atau fitur yang dikembangkan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran secara elektronik, namun kemudian populer karena cocok untuk menyediakan cara yang nyaman bagi pengguna internet untuk menyimpan dan menggunakan informasi berbelanja secara daring (online).

Sejak pandemi Covid-19, penggunaan dompet digital mulai ramai digunakan. Kebijakan dirumah saja menimbulkan kebiasaan belanja online, sehingga orang-orang banyak menggunakan e-commerce. Aplikasi e-Wallet tidak hanya menawarkan kemudahan tapi juga keamanan data pribadi. E-wallet indonesia seperti Go-pay, OVO, Shopeepay, Dana dan LinkAja. Terdapat peningkatan penggunaan e-Wallet di Indonesia sebanyak 44 persen pada 2020 lalu.

Perlukah punya e-Wallet?

Melihat ramainya pengguna e-Wallet, beberapa sektor telah beralih pada pembayaran non-tunai. Setiap aplikasi e-commerece juga melengkapi fitur pembayarannya dengan e-Wallet. Beberaa transaksi yang mulai beralih dengan pembayaran digital adalah transfer uang, pengisian pulsa, pembayaran listrik, pengisian saldo di market place dan lainnya.

E-wallet dapat pula digunakan untuk menyimpan uang atau menabung dengan cara top-up atau mengisi sejumlah uang yang ingin disimpan agar tidak dapat diambil secara tunai.

Untuk dapat top-up e-Wallet pun sangat mudah dilakukan, pengisian saldo dapat dilakukan di ATM, ritel modern, maupun m-banking sesuai pilihan yang diinginkan.

E-wallet memiliki banyak kelebihan bagi penggunanya diantaranya adalah cepatnya proses transaksi, mengurangi peredaran uang palsu, keamanan dalam bertransaksi, dapat digunakan kapan saja, pemantauan riwayat transaksi lebih mudah dan terdapat banyak promo yang bisa digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

E-wallet adalah bentuk finansial teknologi dengan sistem yang telah terhubung dengan internet. E-wallet sangatlah penting terutama bagi pemilik usaha atau pelaku UMKM. Beberaa kelebihan e-Wallet bagi pelaku UMKM adalah mudahnya proses transaksi dengan pembeli, transaksi terjamin keamanannya, promosi produk tidak membutuhkan banyak biaya, pembukuan transaksi lebih rapi, serta praktis dan efisien.

Dilansir dari kemenkeu.go.id pembayaran non-tunai dengan penggunaan e-wallet akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dapat dilihat dari menurunnya permintaan uang akan menurunkan suku bunga di pasar uang karena masyarakat akan memilih alat pembayaran non tunai yang dibarengi dengan menyimpan uang di bank yang bersangkutan, sehingga investasi perusahaan meningkat begitu pula output riil nasional. Oleh karena itu penggunaan e-Wallet diperlukan selain karena banyak manfaat, juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca: Pembayaran Lebih Mudah dengan e-Wallet, Uang Tunai Makin Menjauh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

1 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM


Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.


Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.


Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

3 hari lalu

Parade pembukaan Solo Great Sale 2024 semarak dengan arak-arakan gunungan di sepanjang jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

6 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

8 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

8 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

8 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.