Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Nilai Pengenaan Pajak Seni Masih Diskriminatif dan Berpengaruh ke Investasi

image-gnews
Sejumlah pemain melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Sejumlah pemain melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon "Tamu Agung" di Ciputra Artpreneur Theater, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2022. Dalam pertunjukan ke-36 yang ditulis serta disutradarai oleh Agus Noor ini, tampil para aktor dan aktris panggung Indonesia, di antaranya Butet Kartaredjasa, Cak Lontong, Marwoto, Akbar, Marsha Timothy, Endah Laras, Mucle, Yu Ningsih, Woro Mustiko, F. Nadira, Mia Ismi, Yolanda Nainggolan, Joned, Wisben, Joind Bayuwinanda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Seni meminta pemerintah mengevaluasi besaran pajak yang berlaku untuk berbagai bentuk kesenian di daerah. Koalisi menilai persentase pajak seni dan hiburan yang diterapkan saat ini diskriminatif dan berpengaruh terhadap keberlangsungan pentas kesenian, minat penonton terhadap pertunjukan, hingga investasi. 

“Pengenaan pajak yang tinggi membuat bentuk seni tertentu menjadi tidak menarik bagi pelaku usaha. Akibatnya, akses masyarakat terhadap seni menjadi terbatas,” ujar Ketua Pengurus Koalisi Seni Kusen Alipah di Jakarta, 13 Juli 2022.

Berdasarkan riset yang dilakukan sepanjang 2019, Koalisi Seni melihat pemerintah daerah cenderung memproyeksikan bidang seni sebagai objek pajak ketimbang mendorong kemaujannya. Riset tersebut dilakukan di 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Koordinator Riset Koalisi Seni, Ratri Ninditya, melihat kondisi ini patut dikritik, apalagi aturan pajak hiburan belum memiliki standar. Standar yang ia maksud ialah perihal kategorisasi seni yang menjadi objek pajak maupun persentase pungutannya.

“Di sisi lain, ada potensi pemerintah daerah bisa sewenang-wenang menentukan bentuk seni tertentu yang ingin mereka majukan,” kata Ratri.

Dari riset yang dilakukan, Koalisi menyatakan hanya 367 daerah yang memiliki peraturan tentang pajak hiburan. Kemudian, hanya 105 daerah yang mempunyai perda mengenai kebudayaan dan 72 di antaranya spesifik merujuk pada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK).

“Dari situ kita bisa melihat, aturan soal pajak seni tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan regulasi pemajuan kebudayaan,” kata Ratri.

Persentase pungutan dan kategorisasi pajak hiburan, menurut Ratri, sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperbaharui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan baru tersebut, seluruh jasa hiburan dan kesenian masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan dikenakan tarif maksimal 10 persen. 

Hal ini dikecualikan untuk kategori tempat hiburan malam yang ditentukan 40 persen hingga 75 persen. Pajak hiburan pun umumnya dikategorisasi menjad tontonan film, pagelaran musik dan tari, pameran, kesenian tradisional, serta hiburan malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi Seni menyebut perbedaan persentase pungutan itu terlalu ekstrem. Jenis hiburan dengan peminat relatif banyak dan skala lebih besar dikutip pajak lebih tinggi. Sebaliknya, hiburan seni yang sepi peminat dibebankan pajak lebih rendah.

Pajak paling tinggi, misalnya, berlaku untuk kategori hiburan malam dan pagelaran musik serta subkategori musik internasional, yaitu sebesar 75 persen. Sedangkan pengenaan pajak pada kategori pagelaran musik jauh di atas ketentuan yang tertera di undang-undang, walaupun masih sesuai untuk kategori hiburan malam.

Dia mencontohkan pengenaan pajak di Sumatera Selatan. Untuk perhelaran musik internasional, ditetapkan pengenaan pajak 75 persen. Angka ini kontras dengan pertunjukan musik skala nasional yang dipungut 35 persen. 

Kemudian, Ratri menyoroti kategorisasi yang tidak jelas seperti pajak yang tinggi untuk bentuk seni yang bertentangan dengan nilai budaya daerahnya. Kebijakan-kebijakan ini, kata dia, bisa menghalangi pelaku usaha berinvestasi. 

Karena itu, Koalisi Seni mendorong agar pemerintah daerah segera melakuka evaluasi perbedaan persentase pajak hiburan. Pemerintah, kata dia, juga mesti merevisi kategori seni yang masih kabur definisinya serta mengupayakan agar pajak hiburan bisa bermanfaat bagi kemajuan kebudayaan.

“Tentunya dengan mempertimbangkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai turunan UU Pemajuan Kebudayaan,” ujar Ratri.

Baca juga: Sri Mulyani Bahas Krisis Pangan dengan Cina

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

8 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

21 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

23 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan antre saat melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.