2. Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia di Atas 17 Tahun Wajib Vaksin Booster
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poin penting yang diatur dalam aturan itu adalah vaksin booster yang jadi syarat perjalanan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat, 8 Juli 2022, itu disebutkan, pelaku perjalanan di dalam negeri berusia 17 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti telah divaksin booster. Bila tidak, ia harus melakukan tes antigen ataupun PCR.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto meneken aturan itu pada Jumat, 8 Juli 2022. "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," ujar Suharyanto dalam surat edaran tersebut.
Simak lebih jauh tentang syarat perjalanan di sini.