TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poin penting yang diatur dalam aturan itu adalah vaksin booster yang jadi syarat perjalanan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat, 8 Juli 2022, itu disebutkan, pelaku perjalanan di dalam negeri berusia 17 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti telah divaksin booster. Bila tidak, ia harus melakukan tes antigen ataupun PCR.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto meneken aturan itu pada Jumat, 8 Juli 2022. "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," ujar Suharyanto dalam surat edaran tersebut.
Dengan berlakunya SE No.21 Tahun 2022 ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut rincian aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan beleid tersebut:
1. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi
- Sudah vaksin ke-3 atau vaksin booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru vaksin dosis 2: wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru vaksin dosis 1: wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/tidak bisa vaksinasi: wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
3. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen / PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
BISNIS
Baca: Mengenal Lebih Jauh Abenomics, Warisan Shinzo Abe yang Sukses Pulihkan Jepang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.