TEMPO.CO, Bandung - Jumah penumpang kereta api jarak jauh di Daerah Operasi 2 Bandung naik rata-rata 30 persen selama libur Idul Adha. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengatakan jumlah penumpang kereta jarak jauh sebelum liburan berkisar 8-10 ribu orang per hari.
“Pada masa libur sekolah dan Idul Adha tahun ini, KAI Daerah Operasi 2 Bandung rata-rata memberangkatkan 10-11 ribu pengguna jasa kereta api,” kata dia, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Pada jadwal keberangkatan hari ini, jumlah penumpang kereta dari Bandung meningkat 23 persen ketimbang masa libur sekolah yang dimulai 24 Juni lalu. KAI memprdiksi jumlah penumpang bisa menembus 12.300 orang sampai jadwal keberangkatan kereta terakhir.
Meski pergerakan penumpang naik, rata-rata tingkat keterisian kursi kereta belum menembus 100 persen. “Jika kita rata-ratakan secara keseluruhan pada masa liburan ini, keterisian layanan kereta pai mencapai sebanyak 70 persen,” kata dia.
Kuswardoyo menuturkan pengguna jasa kereta wajib tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat ini KAI masih mengacu pada aturan pemerintah melalui PM Nomor 57 tahun 2022 untuk perjalanan penumpang menggunakan jasa layanan kereta api.
"Kami berharap semua pengguna jasa kereta api tetap bisa mematuhi protokol kesehatan yang ada,” kata dia.
Sejumlah persyaratan yang masih diterapkan adalah penumpang yang telah melengkapi vaksin Covid-19 termasuk booster tidak perlu menunjukkan surat hasil screening negatif Covid-19. Jika penumpang hanya memiliki sertifikasi vaksin pertama, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam atau menunjukkan hasil RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan penumpang yang belum menerima vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Covid-19. Khusus penumpang berusia di bawah 6 tahun, mereka tidak wajib vaksin dan tak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Namun, penumpang harus ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.Khusus kereta lokal dan aglomerasi, syarat perjalanan minimal penumpang telah menerima vaksin dosis pertama.
AHMAD FIKRI (Bandung)
Baca juga: 213 Ribu Tiket Kereta Terjual untuk Idul Adha, Simak Syarat Perjalanan yang Berlaku
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini