Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti Akan Bahas Usulan Rating Aset Kripto dengan Kemenkeu

image-gnews
Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Standar rating risiko untuk menciptakan aturan dan tata kelola pasar aset kripto yang komprehensif di Indonesia dinilai perlu diterapkan sejalan dengan pembentukan bursa aset digital ini.

Laporan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada Selasa 5 Juli 2022, menyebutkan perkembangan aset kripto cukup pesat di dunia, termasuk di Indonesia.

Laporan tersebut menyatakan perlu adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik.

Standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global. Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk kripto antara lain indeks risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya.

Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk aset kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain.

Ketiga, indeks penerimaan pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan diatas jaringannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, pihaknya akan membahas usulan tersebut secara komprehensif dengan BKF.

“Akan kami diskusikan dengan BKF ke depannya karena kami belum mengikuti pembahasannya,” katanya saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022.

Dia menambahkan Bappebti juga telah membahas terkait mitigasi risiko perdagangan aset kripto. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No 8/2021 tentang pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Secara terpisah, Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menyambut positif usulan pemberian rating untuk aset kripto. Menurutnya, hal ini akan banyak membantu investor awam dalam menganalisa aset – aset kripto yang ada.

Dia melanjutkan dengan pengetahuan tentang profil risiko sebuah aset kripto, investor dapat mengambil keputusan yang lebih baik.

“Investor juga bisa memilih aset kripto yang sesuai dengan profil risikonya serta kebutuhannya,” jelasnya.

Baca: Akun Twitter dan Youtube Tentara Inggris Diretas, untuk Promo Kripto dan NFT

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

7 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

12 hari lalu

Seseorang terbakar di luar gedung pengadilan tempat persidangan pidana uang tutup mulut mantan Presiden AS Donald Trump sedang berlangsung, di New York, AS, 19 April 2024, dalam tangkapan layar yang diambil dari sebuah video. Reuters TV via REUTERS
Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

13 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

13 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

16 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

22 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

27 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.