Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Aris menjelaskan, khususnya kelompok PBPU kelas 3 mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. "Sehingga sebetulnya total iuran Rp 42.000," ujarnya.
Adapun seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3. "Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatannya dibayar pemerintah," katanya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa sebelumnya menyatakan uji coba penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilakukan pada per bulan Juli. Uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan KRIS, kata Mallisa, adalah amanah Undang - Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta program tersebut.
Untuk tahap awal, program KRIS akan diujicobakan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Adapun sejumlah rumah sakit yang telah dikunjungi dan dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan adalah Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.
ANTARA | BISNIS
Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.