Sementara itu, pada diktum ketiga, Suharyanto menetapkan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat akan dilakukan dengan kemudahan akses yang sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
“Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerahnya masing-masing,” isi diktum keempat dikutip dari laman bnpb.go.id.
Berikutnya, diktum kelima berbunyi tentang segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, akan dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diktum keenam, Suharyanto menetapkan bahwa keputusan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan atau tepatnya pada 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022. Bila terjadi kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
Dalam menangani darurat wabah PMK ini, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor.
BISNIS
Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.