TEMPO.CO, Jakarta - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK masih terus menyebar. Hingga Jumat, 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten dan kota di 22 provinsi.
Data sistem informasi kesehatan hewan Indonesia (Isikhnas Kementerian Pertanian) yang dikutip laman bnpb.go.id, pada Sabtu, 2 Juli 2022, diketahui lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Adapun data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak. Hal tersebut ditetapkan lewat surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 dan akan berlaku hingga akhir tahun 2022 mendatang.
Tak hanya menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK, surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu juga berisikan lima kebijakan lainnya terkait penanganan kasus PMK di Indonesia.
Pada ketetapan kedua yang tercantum dalam surat keputusan itu, Suharyanto menjelaskan, penyelenggaraan penanganan darurat pada status keadaan tertentu darurat PMK akan dilakukan dengan menyesuaikannya terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.