TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan seiring pemberlakuan kebijakan penghapusan kelas rawat inap atau penyeragaman kelas rawat inap standar (KRIS) per Juli 2022.
Muttaqien menjelaskan, penyesuaian besar iuran hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Yang pasti, kata dia, besar iuran nantinya disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran," ujar Muttaqien ketika dihubungi, Selasa, 28 Juni 2022.
Saat ini, besar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp 35.000.
Sedangkan besar iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Adapun untuk kelas I, besar iuran dipatok sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Lebih jauh, Muttaqien memaparkan kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diuji coba per Juli 2022. "Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Muttaqien.
Adapun saat ini terdapat 33 rumah sakit vertikal di bawah kewenangan Kemenkes. Beberapa di antaranya adalah RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, dan RSUP Persahabatan.