TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar, ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Garuda yang berkaitan dengan penyewaan pesawat ATR 72-600.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penyewaan pesawat ATR 72-600 dilakukan di era Emirsyah Satar. Emirsyah sekarang sudah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia dibui 8 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap pengadaan dan perawatan pesawat Garuda.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama di Garuda Indonesia, Emirsyah pernah didapuk sebagai Direktur Keuangan di perusahaan yang sama pada 2003. Dia mulai mengemban jabatan Direktur Utama Garuda pada 22 Maret 2005.
Namun pada 8 Desember 2014, Emirsyah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Emirsyah lebih awal dari jadwal. Jabatan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu baru berakhir pada 22 Maret 2015.
Pada 2017 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas kasus korupsi Garuda Indonesia. Terdapat tiga orang yang dijerat KPK atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.
Dari ketiga orang itu, salah satunya adalah Emirsyah. Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun.
BISNIS
Baca juga: Erick Thohir dan Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Siang Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini