Satgas BLBI juga telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga dan hibah kepada pemerintah atas aset BLBI dengan total luas 663.607 meter persegi. Total nilai hibah mencapai Rp 1.512.742.798.449.
Adapun Satgas BLBI kembali menyita salah satu obligor BLBI di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset yang disita kali ini terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Total luas tanah keseluruhan 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Rionald.
Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini, 22 Juni 2021, adalah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 atau bila dibulatkan sebesar Rp 22,68 triliun.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU). Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Baca juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Bagaimana Respons PT Bogor Raya Development?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.