TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang disita diizinkan untuk beroperasi di bawah pengelolaan negara. Hari ini, negara menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Bogor.
Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga diperbolehkan untuk terus beroperasi.
“Tempat penyitaan milik PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi sosial masyarakat, termasuk fasilitas olahraga, hotel, lapangan golf. Itu silakan beroperasi, tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, bukan lagi aset Bogor Raya Development,” kata Ketua Pengarah Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Satgas BLBI itu di lokasi penyitaan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juni 2022.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan itu tidak mengurangi operasional dari aset. Pemerintah, kata dia, memaklumi aset masih digunakan karena ada fasilitas yang masih dipakai oleh warga.
“Penyitaan ini tidak mengurangi operasional dari aset ini. Jadi silakan beroperasi,” kata Rionald.
Satgas BLBI menyita aset milik obligor, yakni PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono serta pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo. Total keseluruhan aset itu seluas 89,01 hektare.
Di dalam kawasan tersebut, terdapat lapangan golf dan fasilitas lain serta dua bangunan hotel. Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang-lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total aset yang disita Satgas BLBI hingga hari ini, 22 Juni 2022, adalah 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Adapun Setiawan merupakan besan dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Kalah Gugatan di Pengadilan
Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono sempat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan aset itu, namun ditolak.