TEMPO.CO, Penajam Paser - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melihat area pembibitan pohon untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia mengatakan prioritas penyediaan pohon dilakukan buat menepis kekhawatiran proyek ibu kota bakal merusak lingkungan.
"Justru pembangunan ibu kota bisa menyelamatkan lingkungan," kata Jokowi, Rabu, 22 Juni 2022.
Ia menunjuk kondisi lingkungan yang rusak akibat penambangan dan pembukaan perkebunan di sekitar area pembibitan. Banyak lubang bekas tambang ditinggalkan tanpa reklamasi. Proyek IKN akan digunakan untuk memperbaikinya, antara lain dengan menjadikan bekas tambang sebagai embung penampung air.
Jokowi juga menyatakan tidak mau penanaman pohon hanya berupa angka-angka. "Saya pernah marah ke Bu Siti karena memasang backdrop penanaman 1 miliar pohon. Saya tanya: tunjukkan seribu saja mana pohonnya," kata dia. Siti yang berdiri di depannya menimpali, "Sejak itu tak pernah ada lagi."
Karena itu, Jokowi menargetkan minimal 75 persen area IKN akan ditanami pohon. Hal itu, kata dia, sesuai dengan konsep "kota di dalam hutan" dan bukan "hutan di dalam kota."
Menurut dia, banyak lembaga ingin terlibat investasi pada kegiatan ini, antara lain Bank Dunia. Sebab, kelak bisa dimasukkan skema perdagangan karbon.
Pembibitan pohon yang berada di Mentawir, Penajam Paser, ini menargetkan produksi 15 juta pohon per tahun. Saat ini baru 760 ribu pohon. Area ini berada di bagian luar Nusantara, nama baru ibukota.
Di sini diproduksi bibit kayu putih, kapur, bangkirai. Hadir antara lain Menteri Kehutanan Siti Nurbaya, Wamenhut Aloe Dohong, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, dan Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelumnya sejumlah unsur masyarakat di Kalimantan Timur yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Kaltim mengatakan lahan ibu kota negara yang akan dibangun merupakan lahan perusahaan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan.
Menurut catatan JATAM Kaltim, mereka menyebutkan, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.
BUDI SETYARSO | ARRIJAL RACHMAN