TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ditunda sampai dengan Senin 20 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan pada Sabtu 18 Juni 2022, voting tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin besok. Hasil voting pada Jumat kemarin, sebesar 95,8 persen kreditur telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.
Voting yang dilakukan sejak pukul 15.45 WIB hari Jumat lalu dihadiri 8 kreditur separatis dan 263 kreditur konkuren, dengan total nilai Rp6,3 Triliun.
Manajemen WSBP menyebutkan, hal Ini merupakan momen yang sangat penting bagi WSBP karena menjadi awal mula pemulihan kembali WSBP menjadi perusahaan berkinerja unggul. Dengan hasil ini, Waskita Beton semakin siap untuk terus berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun luar negeri.
“WSBP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kreditur atas kepercayaan dan dukungan positif yang diberikan kepada perusahaan selama ini. Hal tersebut menjadi semangat lebih bagi WSBP untuk tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh,” demikian pernyataan manajemen WSBP dalam keterangan tersebut.
Ke depannya, manajemen WSBP menyebutkan, perusahaan akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis, sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan dan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai skema yang telah disepakati.
Baca: Kasus Waskita Beton, Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Bumi Wira Sebagai Saksi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini