Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sjamsul Nursalim Lunasi Sebagian Utang ke Pemerintah, Status DPO Dicabut

image-gnews
Surat Keterangan Lunas Sjamsul Nursalim atas penyelesaian kewajiban pemegang saham Bank Dewa Rutji. Istimewa
Surat Keterangan Lunas Sjamsul Nursalim atas penyelesaian kewajiban pemegang saham Bank Dewa Rutji. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Taipan Sjamsul Nursalim telah menyetor Rp 367,72 miliar kepada Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bank Likuiditas Bank Indonesia pada 14 Juni lalu. Pembayaran kedua tersebut merupakan pelunasan utang Sjamsul sejumlah Rp 517,7 miliar selaku pemegang saham Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas obligor eks PT Dewa Rutji. Pembayaran pertama sejumlah Rp 150 miliar pada November lalu.

Imbas dari pelunasan utang Bank Dewa Rutji, Kementerian Keuangan disebut mengusulkan pelepasan/pencabutan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim. Padahal Sjamsul masih punya kewajiban pembayaran utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ke negara sejumlah Rp 4,8 triliun.

Kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail, mengatakan juga menerima informasi ihwal permintaan dari Kementerian Keuangan tersebut. “Pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang meminta pencabutan pada 16 Juni kemarin,” kata Maqdir saat dikonfirmasi pada Jumat malam, 17 Juni lalu. Menurut dia, pihak Sjamsul maupun Itjih tak pernah mengajukan permohonan pelepasan DPO.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tak merespons konfirmasi ihwal permintaan Kementerian Keuangan untuk melepas status DPO Sjamsul dan Itjih. Rionald sebelumnya mengatakan Sjamsul merupakan debitur yang membayar penuh kewajibannya atas satu perusahaan. “Ini bukan Bank Dagang (BDNI) ya, Bank Dewa Rutji itu sudah lunas, kalau BDNI menurut kami itu masih ada yang harus ditagihkan," kata Rionald di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 Juni lalu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka kasus korupsi BLBI yang merugikan negara sekitar Rp 4,8 triliun pada Juni 2019. Saat itu pula, KPK memasukkan Sjamsul dan Itjih ke dalam DPO karena dua kali mangkir dari pemeriksaan dan posisinya di luar negeri. Surat pemanggilan tersangka itu telah dikirimkan ke lima alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Selain itu, KPK juga meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura dalam upaya pemanggilan Sjamsul dan istrinya.

Pada April 2021, KPK menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih. Ini merupakan pertama kalinya KPK menghentikan perkara setelah diberi kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang tertuang pada UU KPK hasil revisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerbitan SP3 juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa Sjafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk BDNI. Namun sebelum putusan ini, anggota majelis kasasi, Syamsul Rakan Chaniago bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

Putusan kasasi MA tersebut tidak menghapus adanya kerugian negara. Sesuai mandat Pasal 32 UU Tipikor, penyidik KPK seharusnya menagih Sjamsul Nursalim dengan cara menyerahkan ke Jamdatun agar diproses secara perdata.  Atau kewajiban ini ditagih langsung oleh Kementerian Keuangan/Satgas BLBI.

LINDA TRIANITA

Baca: Mekanisme Rencana Pembayaran Utang Garuda Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

3 jam lalu

Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Fredian (Tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing dan Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota gengster untuk melukai korban di Polres Metro Depok, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.


Kawanan Begal Motor di Bekasi Dibekuk Polisi, Tiga Masih Buron

6 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kawanan Begal Motor di Bekasi Dibekuk Polisi, Tiga Masih Buron

Korban, Angga, sempat menangkis senjata tajam yang dibawa begal motor itu dengan tangan.


Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

Kanwil Kemenkumham Lampung menyebar nomor telepon selular yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan narapidana kabur itu.


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global


Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.


Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.


Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

1 hari lalu

Polda Jawa Barat merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 masih bebas berkeliaran. Ketiganya menjadi buron hingga saat ini. Ini ciri-ciri mereka.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

2 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

3 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.