TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan pembayaran utang proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2022, akan dibayarkan berdasarkan klasifikasi krediturnya.
Dalam proposal perdamaian yang diajukan perseroan, berdasarkan Daftar Piutang Tetap PKPU yang sudah disepakati, kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan melalui kas perusahaan.
“Pertama, mereka yang punya piutang di bawah Rp 255 juta akan kami bayarkan dari arus kas perusahaan,” kata Irfan Setiaputra di kantor pusat Garuda Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, 17 Juni 2022.
Sedangkan untuk kreditur yang memiliki piutang kepada Garuda di atas Rp 255 juta akan memperoleh kupon bond baru sebesar US$ 825 juta dan saham senilai US$ 330 juta. Adapun untuk bank dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.
“Itu proposal perdamaian kami dan 97 persen setuju,” kata Irfan.
Adapun untuk rencana bisnis, Garuda Indonesia akan fokus pada rute penerbangan domestik yang menguntungkan. Namun, maskapai pelat merah itu tetap melayani rute internasional seperti haji dan umrah, serta fokus ke kargo.
“Jadi untuk rute internasional itu hanya menerbangkan kalau menguntungkan,” katanya.
Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk setelah pemungutan suara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.