Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Hubud Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara Bebas ke JPU

image-gnews
Foto udara sejumlah warga menerbangkan balon udara yang ditambatkan di tanah saat
Foto udara sejumlah warga menerbangkan balon udara yang ditambatkan di tanah saat "Balloon Attraction Pekalongan 2022" di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu 8 Mei 2022. Memperingati tradisi Syawalan usai Lebaran 2022, Komunitas Sedulur Balon Pekalongan mengadakan silaturahmi antar warga pegiat balon dengan menerbangkan balon ke udara yang ditambatkan di tanah dengan peserta berjumlah 32 balon sebagai wujud keselamatan menerbangkan balon yang aman di lalu lintas udara. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan lewat Penyidik Penerbangan Sipil melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas.

Kasus tersebut terjadi pada 2021 dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 16 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyampaikan tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus  pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman dan nyaman,” kata Nur Isnin lewat keterangan tertulisnya pada Jumat 17 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno menjelaskan bahwa Tim Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani kasus ini sampai ke proses tahap 2 serah terima tersangka dan barang bukti.

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ujar Budi Prayitno.

Serah terima tersangka dan barang bukti ini di kedua lokasi merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Seperti diketahui bersama, tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Bulan Syawal, biasanya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal. 

Balon udara yang terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Yakni seperti menganggu lalu lintas penerbangan, tersedotnya balon ke dalam mesin pesawat, menghalangi pandangan pilot, menutupi badan pesawat hingga melumpuhkan sistem kemudi pesawat.

Selain itu, jika balon udara yang diterbangkan dengan menambahkan petasan dan benda mudah terbakar lainnya dapat membahayakan nyawa penduduk, rumah, fasilitas umum seperti Jaringan Listrik PLN dan SPBU.

Baca Juga: Membahayakan Penerbangan, Airnav Catat 28 Balon Udara Liar sejak Lebaran 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak 5 Utusan Kejaksaan Agung yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak 5 Utusan Kejaksaan Agung yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Kelima hakim jaksa yang mendaftarkan diri sebagai Capim KPK periode 2024-2029 dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ini profil mereka


10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia 2024, Garuda Masuk?

1 hari lalu

Pesawat Boeing 777-300 dicat dalam desain retro dari Qatar Airways (ANTARA/HO)
10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia 2024, Garuda Masuk?

Daftar maskapai penerbangan terbaik di dunia pada 2024, pertama Qatar Always


Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

2 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

Menurutnya, tidak ada aturan khusus di UU KPK bahwa susunan pimpinan KPK maupun Dewas harus mewakili dari lembaga penegak hukum.


Kemenparekraf: Maskapai Internasional Buka Rute Langsung ke Indonesia

3 hari lalu

Petugas beraktivitas di dekat pesawat maskapai Super Air Jet nomor penerbangan IU-763 tujuan Jakarta di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, 4 Desember 2021. Super Air Jet resmi membuka rute penerbangan Jakarta-Lombok (CGK-LOP) pulang-pergi sejak 18 November lalu. TEMPO/Nita Dian
Kemenparekraf: Maskapai Internasional Buka Rute Langsung ke Indonesia

Kemenparekraf menyampaikan ada sejumlah maskapai penerbangan yang siap menghadirkan rute penerbangan internasional baru ke Indonesia.


Pengolahan Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat, Kementerian ESDM: Secara Teknis Memungkinkan

3 hari lalu

Ilustrasi minyak kelapa untuk  Bioavtur. antaranews.com
Pengolahan Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat, Kementerian ESDM: Secara Teknis Memungkinkan

BRIN menyatakan bahwa kelapa non-standar sudah diakui kelayakannya oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.


Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Pesawat 80 Persen, Dibuka 22 hingga 31 Juli

4 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800 NG dengan tema Pikachu Pokemon. garuda-indonesia.com
Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Pesawat 80 Persen, Dibuka 22 hingga 31 Juli

Garuda Indonesia bersama Bank Mandiri menggelar Garuda Indonesia "Sales Office Travel Fair" (SOTF) 22-31 Juli 2024. Diskon tiket hingga 80 persen.


3 Maskapai Buka Penerbangan Langsung ke Indonesia, Ada dari Korea ke Bali

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
3 Maskapai Buka Penerbangan Langsung ke Indonesia, Ada dari Korea ke Bali

Penerbangan langsung dari luar negeri dinilai akan memudahkan wisatawan mancanegara mengakses destinasi wisata Indonesia.


Cerita Penumpang Menginap di Bandara selama Empat Hari karena Penerbangan Delay

4 hari lalu

 Vienna Skye, 25 menginap di bandara Rio de Janeiro, Brasil, selama empat hari setelah penerbangannya ditunda pada Mei 2024 (Instagram/@viennaskye)
Cerita Penumpang Menginap di Bandara selama Empat Hari karena Penerbangan Delay

Penumpang itu mengaku tidak bisa keluar bandara karena maskapai terus-menerus membatalkan penerbangan selama empat hari berturut-turut.


Tangan Harvey Moeis Terborgol, Kejaksaan Tunjukkan Barang Bukti Tumpukan Uang Miliaran dan Deretan Mobil Mewah

4 hari lalu

Petugas Kejaksaan melihat barang bukti berupa uang Rupiah, Dollar Singapura dan tas branded saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tangan Harvey Moeis Terborgol, Kejaksaan Tunjukkan Barang Bukti Tumpukan Uang Miliaran dan Deretan Mobil Mewah

Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti ke Kejari Jaksel.


Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan

4 hari lalu

Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat 19 Juli 2024. Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan

Helikopter yang jatuh di Bali diduga akibat benang layangan yang melilit mesin. Ini alasan layangan berbahaya bagi penerbangan.