3. Kronologis Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim oleh pasangan suami istri berinisial DC dan RK. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp60,2 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ia menuturkan kronologis kasus.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Juni 2022.
Simak lebih jauh tentang Bank Jatim di sini.