2. Cegah Kerugian Negara, BPKP Awasi Restrukturisasi Utang Garuda
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi proses restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia (persero). Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah menjelaskan BPKP akan memastikan restrukturisasi pembayaran utang Garuda Indonesia tidak merugikan negara.
"Ini lah yang terus kami kawal, misalkan ketika hutang itu dihapuskan apakah memang nanti akan menyebabkan kerugian negara atau tidak," ujarnya, Selasa 14 Juni 2022.
Sally mengatakan, BPKP akan mengulas apa saja mitigasi resiko yang harus Garuda siapkan. Tidak hanya mitigasi bagi Garuda, tapi juga bagi kreditur atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya yang memiliki utang-piutang. Sejauh ini, kata Sally, baru Garuda Indonesia, Pertamina, Angkasa Pura, dan Himbara yang sudah meminta bantuan BPKP.
"Itu yang kita berikan saran-sarannya kepada pihak-pihak dalam hal ini Garuda, Pertamina, juga dari sisi Himbara," kata Sally.
Simak lebih jauh tentangGaruda di sini.