TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim oleh pasangan suami istri berinisial DC dan RK. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp60,2 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka tindak pidana
korupsi. Ia menuturkan kronologis kasus.
"DC dan RK mengelola perusahaan
properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Juni 2022.
Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai
kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu, pada Senin dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli 3 unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.
"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," kata Kasna.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini