TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pemerintah akan membayar kompensasi kepada perseroan senilai Rp 41 triliun pada tahun ini.
"Dialokasikan sekitar Rp 41 triliun yang akan dibayarkan, Insya Allah tahun ini. Kami ucapkan terimakasih atas dukungnya," kata Darmawan dalam konferensi pers bersama Kementerian ESDM pada Senin, 13 Juni 2022.
Dia menuturkan kompensasi pemerintah pada 2021 ialah sebesar Rp 24,6 triliun. Sebelumnya, persoalan kompensasi listrik dibahas oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Badan Anggaran DPR.
Dari pembahasan itu, kata Darmawan, diputuskan ada penambahan kompensasi yang totalnya sekitar Rp 54 triliun. Kompensasi itu seharusnya dibayarkan ke PLN tahun ini. Adapun nilai tersebut merupakan akumulasi kompensasi dari tahun lalu dan tahun ini.
Darmawan melanjutkan, pembayaran kompensasi pemerintah kepada PLN merupakan bentuk dukungan agar inflasi bisa terus dijaga dan dikendalikan. Selain itu, pembayaran kompensasi akan turut menjaga daya beli.
"Kami melihat bahwa dukungan pemerintah all out agar PLN bisa melaksanakan tugas tersebut dengan baik," ujar Darmawan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.500 VA. Darmawan mengatakan penyesuaian itu berdampak terhadap penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 senilai Rp 3,1 triliun.
"Rp 3,1 triliun anggaran ini lah nanti bisa direalokasikan untuk program-program dengan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat di tingkat bawah," kata dia.
Dia mengatakan PLN siap melaksanakan keputusan pemerintah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Tarif baru akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN: Pindah Daya Silakan, Hak Asasi Pelanggan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini