TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjawab pemberitaan yang disampaikan wartawan senior Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.
“Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juni 2022.
Sebelumnya, Satrio menyampaikan rilis bahwa rumahnya akan dikosongkan paksa oleh BTN karena Yuliandhini memiliki tunggakan yang belum dibayar ke pada BTN.
Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
Dia mengatakan Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Yuliandhini, istri dari Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur.
Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai.
SP3 BTN Terbit