TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menghadapi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 Juni 2022. Namun lima hari sebelumnya, perseroan akan melewati voting pengambilan suara untuk mendapatkan persetujuan homologasi atau pengesahan perdamaian.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan perseroan hampir selesai melakukan negosiasi dengan para krediturnya. Perusahaan pun telah menyerahkan proposal perdamaian penyelesaian kewajiban usaha.
“Semua kooperatif. Hampir semua sudah negosiasi, memang masih ada yang (kreditur) kecil-kecil. Pilihannya apakah yang kecil mau diteruskan sampai selesai (renegosiasi) atau kita ketok saja (PKPU) setuju atau enggak setuju,” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Jumat 10 Juni 2022.
Garuda mengajukan usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian. Perusahaan pelat merah itu menawarkan restrukturisasi berupa arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, dan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Irfan menjelaskan opsi-opsi itu bukan pilihan yang dapat dipilih oleh kreditur. Opsi tersebut bergantung pada kriteria masing-masing krediturnya.
“Misalnya BUMN bagaimana, preferen bagaimana. Kalau (nilai kreditnya) di bawah Rp 255 juta bagaimana, di atas Rp 255 juta bagaimana, itu ada klasifikasinya,” ucap Irfan.