TEMPO.CO, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air akan membayar sisa pesangon eks karyawannya setelah menjual aset. Merpati Air resmi dinyatakan pailit seusai Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian atau homologasi.
“Penjualan aset dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan,” ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.
Perusahaan maskapai pelat merah tidak lagi beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Perusahaan BUMN tersebut tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020. Yadi berujar, sampai pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Setelah aset dijual, Yadi mengatakan mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga yang belum dituntaskan akan memperhatikan keadilan. "Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Yadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian Merpati pada Kamis, 2 Juni 2022. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi Merpati untuk bubar.
Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Air. Hakim Pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.
Sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator. Kurator diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.
Eks karyawan Merpati menuntut hak....