Oleh karenanya, Kemenhub tidak berwenang mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas (TBB) bawah di rute internasional. “Untuk internasional tidak diatur. Selain itu fuel surcharge hanya untuk rute domestik,” kata Adita.
Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno sebelumnya menyatakan tarif tiket penerbangan ke luar negeri yang mahal tidak hanya terjadi untuk rute ke Singapura. Dia menyebut tarif tiket penerbangan ke Jepang dan Korea Selatan juga mahal.
"Tiket (penerbangan) ke Jepang dan Korea juga mahal," ujar Pauline.
Ia menjelaskan seiring dengan mobilitas yang membaik, maka masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bepergian. Tapi dengan lonjakan harga tiket itu, masyarakat menyiasati dengan memesan tiket sejak jauh hari dan memanfaatkan pesawat LCC atau mengganti destinasi.
Selain berupaya menekan harga tiket pesawat, kata dia, masyarakat mulai mengalihkan tujuan berpergian. "Misalnya bujet ke Singapura tinggi, ganti ke Malaysia atau Thailand yang cost-nya relatif lebih rendah. Atau bujet ke Jepang dan Korea Rp 15 juta akhirnya ganti ke Turki Rp 14 juta," ucapnya.
BISNIS
Baca: Bitcoin Mulai Bangkit ke Rp 448 Jutaan, Bagaimana Proyeksinya ke Depan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.