6. Penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru yang akan diberikan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau karyawan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan berdasarkan Program Kepemilikan Saham;
7. Perubahan status Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri;
8. Peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
9. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
10. Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) perubahan status Perseroan; dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai pelaksanaan dari peningkatan modal GoTo tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Baca: Bitcoin Mulai Bangkit ke Rp 448 Jutaan, Bagaimana Proyeksinya ke Depan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.