TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler sepanjang Senin kemarin, 6 Juni 2022, diawali dengan penjelasan perbedaan tenaga honorer dan tenaga kontrak dan penjelasan bos Pahamify PHK Karyawan.
Lalu berita tarif masuk area stupa Candi Borobudur senilai Rp 750 ribu untuk turis asing yang belum final. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah masih terus mengkaji.
Ada juga berita tentang Menko Polhukam Mahfud MD yang mengusulkan tambahan anggaran di kementeriannya senilai Rp 24,3 miliar pada 2023. Tambahan anggaran ini untuk persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Pemilu 2024.
Berikut ini lima berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis:
1. Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer, Apa Bedanya dengan Tenaga Kontrak?
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), resmi akan menghapus tenaga honorer. Keputusan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.
Dengan begitu, masyarakat Indonesia tidak akan lagi mendengar istilah tenaga honorer di masa depan. Akan tetapi, tidak sedikit orang yang salah kaprah bahwa keputusan itu juga berlaku untuk tenaga kontrak. Padahal, antara tenaga honorer dan tenaga kontrak adalah dua hal yang berbeda. Lantas apa perbedaan keduanya?
Baca selengkapnya di sini.