"Memang sangat bermanfaat, karena kalau kami yang usianya sudah tua-tua enggak bisa ikut PNS lagi. Jadi, ASN PPPK ini solusinya," kata Nurul.
Adapun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menilai aturan itu menjadi solusi bagi para guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi. Ia berharap guru yang nantinya akan memperoleh formasi ini semakin semangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia.
Data Kemendikbudristek menunjukkan sebanyak 487.814 guru telah dinyatakan lulus seleksi dari total 925.637 pelamar dalam ASN PPPK 2021. Dari 487.814 guru, sekitar 293.860 guru di antaranya sudah mendapatkan formasi dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah pada tahun 2021.
Selain itu, mengacu Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bernomor S-204/PK/2021 sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK guru tahun 2022 disebutkan telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Alokasi dana itu mempertimbangkan jumlah pegawai ASN pada instansi daerah (ASND), rencana formasi ASND, kebijakan tunjangan hari raya serta gaji ke-13.
Adapun formasi ASN PPPK itu memberikan beberapa manfaat kepada para guru yakni perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK dan jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru ditambah berbagai tunjangan.
ANTARA
Baca: Luhut Sebut Turis Lokal Bayar Rp 750.000 Masuk Borobodur, Bagaimana Wisman?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.