TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit guru honorer yang mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 22. Beleid itu mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
"Kami mengapresiasi aturan yang memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK tahun ini, " ujar seorang guru honorer di SD Negeri 008 Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Panca Prabowo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022.
Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk mengajukan formasi yang sebesar-besarnya.
Aturan terbaru tersebut memprioritaskan para guru honorer yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2022.
Permenpan RB itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan tiga hal. Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Panca menyatakan pengadaan formasi ASN PPPK patut diapresiasi karena pemerintah telah memberikan perhatian terhadap nasib para guru honorer. Program ini diharapkan bisa mendorong pencapaian target pemerintah mencetak satu juta guru, mengingat jumlah angka pendidik di Indonesia masih belum memadai.
Pemerintah, kata Panca, sudah berusaha merekrut guru honorer dengan tetap membuat syarat minimal kelulusan (passing grade) untuk menjaga kualitas pendidik dan peserta didik. "Adanya passing grade akan memotivasi guru honorer untuk terus belajar," tuturnya.
Sementara itu, guru SD Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara, Nurul Hayati, menyebutkan formasi ASN PPPK merupakan kesempatan terbaik bagi para guru, khusus bagi mereka yang sudah tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).