TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai menggagalkan ekspor gelap bahan baku minyak goreng mentah sebanyak 81.000 liter di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Praktik itu berlangsung masa larangan ekspor minyak goreng pada 28 April 2022 hingga 23 Mei 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap para pelanggar aturan ini.
"Bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, Bea Cukai berhasil menggagalkan beberapa upaya eksportasi CPO dan sejumlah produk turunannya selama periode pelarangan ekspor. Salah satunya yaitu penegahan atas eksportasi minyak goreng (RBD Palm Olein) di Tanjung Perak," ucap Nirwala dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Juni 2022.
Ia mengungkapkan sebanyak 81.040,8 liter minyak goreng telah disita pada penindakan ini. "Dan akan diproses bersama oleh Polri dan Bea Cukai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Lebih jauh Nirwala menjelaskan dampak larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya terhadap penerimaan negara relatif tidak signifikan. Pasalnya, periode pelarangan ekspor cukup singkat dan efektif berlaku pada akhir bulan yakni pada 28 April lalu.
Namun, bila pelarangan ekspor berlangsung hingga satu bulan, Nirwala memperkirakan penerimaan negara dari kepabeanan bisa mencapai Rp 0,9 triliun.