Nirwala menyebutkan Bea Cukai sebelumnya di lapangan bertugas mengawasi pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya. Pihaknya mengecek dokumen Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Adapun kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendag.
Bea cukai tidak merincikan pelaku penggelapan ekspor tersebut. Namun, Bea Cukai mengungkapkan bahwa para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebelumnya, larangan ekspor diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 28 April 2022. Larangan kala itu diberlakukan karena tingginya harga minyak goreng di dalam negeri.
Belakangan, per Senin, 23 Mei 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng tersebut. Larangan dicabut karena pasokan CPO dan minyak goreng sudah melebihi kebutuhan, harga minyak goreng yang terus turun, dan memperhatikan nasib jutaan tenaga kerja di bidang industri sawit.
Baca: Perbandingan Sponsor Formula E Jakarta dengan MotoGP Mandalika
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.