“Intinya yang ingin kami sampaikan guru honorer itu terjepit. Dan saya kira ini cara yang sangat kasar dalam memperlakukan guru ya. Sebetulnya negara berutang sama guru honorer. Ketika negara tidak bisa memberikan akses pendidikan kepada seluruh pelajar di negeri ini, guru honorer hadir,” tutur Iman.
Sebelumnya pada Kamis, 2 Juni 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tjahjo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Tahun Depan Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Mereka?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.