Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 5 Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Reksa Dana Pasar Uang dapatmenjadi pilihan investasi bagi investor selama masa wait & see.
Reksa Dana Pasar Uang dapatmenjadi pilihan investasi bagi investor selama masa wait & see.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaReksa dana kini telah menjadi produk atau instrumen investasi yang populer di kalangan investor. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan produk investasi ini sudah ada di Indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1966. Dalam perkembangannya, reksa dana terbagi dua jenis, yakni konvensional dan syariah. 

Sebagai informasi, pengelolaan reksa dana konvensional dilakukan berdasarkan hukum bisnis modern seperti yang berlaku di beberapa negara. Sedangkan reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip dan hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 menjadikan reksa dana syariah sebagai salah satu produk investasi halal di Indonesia. 

Agar dapat menentukan dua jenis produk investasi ini dengan tepat, calon investor wajib mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Supaya tidak bingung, berikut lima perbedaan dari keduanya, sebagaimana dirangkum Tempo dari situs OJK

1. Prinsip Pengelolaan 

Reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan tidak berdasarkan prinsip syariah dan hanya diawasi oleh OJK. Sementara reksa dana syariah pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama dengan OJK. 

2. Pembagian Keuntungan 

Pada reksa dana konvensional, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi (MI) berdasarkan perkembangan suku bunga. Sedangkan pada reksa dana syariah, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan MI berdasarkan aturan syariat Islam dan kesepakatan bersama.

3. Efek yang Menjadi Portofolio Investasi 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada reksa dana konvensional, investasi pada seluruh efek diperbolehkan. Sementara pada reksa dana syariah, investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

4. Akad atau Pengikatan 

Dalam reksa dana syariah menggunakan akad syariah yang bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah). Sementara reksa dana konvensional menekankan pada kesepakatan tanpa adanya aturan halal atau non halal. 

5. Proses Pembersihan 

Istilah “pembersihan” atau cleansing sumber pendapatan dengan memisahkan yang halal dan non halal tidak ada dalam reksa dana konvensional. Jika sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK, MI sudah bisa menjualnya. Sedangkan investasi reksa dana syariah, proses “pembersihan” pendapatan wajib dilakukan. Proses cleansing berarti memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal atau sebaliknya dalam melakukan bisnisnya. 

HARIS SETYAWAN 

Baca juga: Macam Investasi Syariah dalam Bentuk Reksa Dana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

11 jam lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

3 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

4 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.