Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, KPPU akan memeriksa status penguasaan lahan atau HGU perusahaan kelapa sawit. “Apabila HGU-nya semakin dikuasai kelompok tertentu, KPPU bisa melakukan persetujuan bersyarat atau tidak menyetujui merger dan akuisisi tersebut,” ucap Ukay.
Ukay mengatakan pemerintah telah sejalan dengan KPPU untuk mengaudit sektor perkebunan alias hulu dari industri kelapa sawit itu. KPPU telah memanggil perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk melakukan penyelidikan, namun masih ada beberapa kelompok usaha yang belum memenuhi panggilan tersebut.
Ia berujar, beberapa perusahaan meminta penjadwalan ulang sehingga KPPU akan memanggil kembali pada waktu antara 31 Mei sampai 9 Juni 2022.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Ketimpangan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit di Indonesia Dinilai Tinggi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini