“Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan," tuturnya. "Sehingga paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis."
Adapun penerapan DMO dan DPO kembali diberlakukan setelah larangan ekspor CPO gagal mengatasi krisis minyak goreng dalam negeri. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan dua aturan baru setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan membuka kembali keran ekspor minyak goreng dan turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2022 tentang Ketentuan Eskpor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin, 23 Mei 2022.
Aturan kedua yaitu Permendag No 33 Tahun 2022 yang diterbitkan hari ini, Selasa, 24 Mei 2022. Permendag itu mengatur soal kebijakan DMO dan DPO CPO.
Baca: Hutama Karya Garap Pembangunan Jalur Kereta Medan-Binjai Rp 172 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.