TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan, program minyak curah bersubsidi akan digantikan dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Kebijakan itu berlaku per 31 Mei 2022.
"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," kata Putu, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa, 24 Mei 2022.
Ia menyebutkan, program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS telah terbukti berhasil menekan harga minyak goreng di pasar. Program ini mewajibkan produsen minyak goreng memasok ke pasar dalam negeri.
"Saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," kata Putu.
Nantinya, menurut dia, program sistem informasi minyak goreng curah atau SIMIRAH tetap digunakan baik untuk menghitung ekspor, maupun fasilitasi industri bisa produksi sampai ke pengecer.
Putu mengatakan pemerintah belum menetapkan besaran DMO CPO yang akan ditetapkan. Namun begitu, pemerintah sudah menargetkan sasaran pemenuhan mencapai 10 ribu kiloliter atau sekitar tiga kali lipat dari kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri berkisar 3,7 juta ton per tahun.