Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Bumiputera Cerita Gagal Bangun Masjid Akibat Polis Tak Cair

image-gnews
Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera berorasi saat aksi damai di depan Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Total klaim asuransi nasabah yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera berorasi saat aksi damai di depan Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Total klaim asuransi nasabah yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban gagal bayar klaim polis asuransi Bumiputera, Lucky Datau Gasing, batal membangun masjid untuk memenuhi wasiat mendiang suaminya. Sebab, uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar itu tak kunjung cair. 

“Saya sudah ikut BP Maxi yang lima tahun itu dengan jumlah uang Rp 1,2 miliar. Rencananya, uang itu mau saya bangun masjid almarhum suami saya,” kata dia kepada Tempo di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senin, 23 Mei 2022.

Lucky rela datang jauh dari Makassar ke Jakarta untuk ikut aksi menuntut hak mereka di kantor OJK. Bersama puluhan nasabah lain, Lucky membentangkan spanduk menuntut uang asuransi mereka dikembalikan. Perempuan asal Makassar ini menuturkan ia mengikuti produk Bumiputera, yakni BP Maxi, yang mendeposit uang lima tahun. Namun sejak habis kontraknya, ia belum menerima pencairan apa pun.

Senasib dengan Lucky, nasabah lain bernama Tuti, juga kecewa hingga. Saat ini dia belum mendapatkan uang asuransinya. Rencana masa tua nasabah asal Tangerang Selatan ini buyar. Padahal, uang asuransi ratusan juta yang mengendap di Bumiputera itu untuk tabungan pensiunnya.

“Saya ikut yang sekali bayar deposit lima tahunan dan sekarang kan sudah jatuh tempo. Tapi uang saya belum dibayarkan, padahal saya mau pakai uang itu untuk dana pensiun saya,” kata Tuti.

Nasabah lain, Endah, mengaku kehilangan hampir Rp 40 juta ketika uang polis asuransi pendidikan Bumiputera miliknya tidak cair. Padahal, kata dia, polis asuransi itu habis tempo Juli tahun lalu.

“Seharusnya klaim polis saya cair Juli 2021. Tetapi sampai sekarang belum juga diberikan,” tutur perempuan usia 67 tahun ini.

Pandemi Covid-19 yang membikin banyak orang kesulitan keuangan, pun membelit nasabah gagal bayar Bumiputera. Kasus gagal bayar yang sudah berlangsung sejak 2017 semakin membuat nasabah tercekik di masa pagebluk.

Sutarman, nasabah Bumiptera lain, ikut dalam aksi ini untuk menuntut klaim polisnya. Ia memiliki dua polis Bumiputera. Pertama, sudah habis kontrak pada 2019 dan Rp 29 juta klaimnya belum dibayarkan. Sementara itu polis kedua adalah asuransi pendidikan yang ia rencanakan untuk kuliah anaknya di perguruan tinggi swasta. Namun, ia memutus kontrak polis kedua dengan dana mengendap senilai Rp 7 juta.

“Lumayan buat saya nilai yang belum dibayarkan apalagi di masa pandemi begini. Yang habis kontrak 29 juta dan yang putus kontrak Rp 7 juta dan itu anggaran buat anak saya kuliah,” kata Sutarman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

20 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

3 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.