Sementara untuk pelanggan yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tetap harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Adapun untuk anak usia di bawah usia 6 tahun tetap harus didampingi penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Meski demikian, Eva mengimbau pelanggan yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek, agar tetap mengenakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta harus diganti berkala tiap 4 jam dan membuang limbah masker pada tempat yang disediakan,” kata Eva.
Pelonggaran syarat naik KA Jarak Jauh ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 18 Mei 2022.
“Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” kata Eva.
Baca: Bos BRI Diam-diam Kurangi Kantor Cabang Jadi Sekitar 8.000-an
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.