TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil dalam beleid larangan ekspor CPO.
Alasan pemerintah melarang ekspor itu karena memprioritaskan kepentingan masyarakat, yang pada gilirannya untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Mengutip Sekretariat Kabinet, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau CPO, minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Sampai kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terpenuhi, serta harga minyak goreng curah di harga Rp 14 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Regulasi itu tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Mendag Lutfi mengatakan, langkah ini atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan telah memperhatikan perkembangan keadaan dari hari ke hari.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.
Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Lutfi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan terbaru soal ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
“Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Airlangga Hartato, Rabu malam, 27 April 2022.
Dengan kebijakan itu, menurut Airlangga, pemerintah bisa memastikan bahwa produk CPO akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri sehingga harga minyak goreng curah kembali ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Nantinya, kata dia, pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan.
Presiden Joko Widodo menyoroti krisis minyak goreng dalam negeri yang tak kunjung kelar sejak 4 bulan lalu dan tidak membiarkan kondisi tersebut. Sebab, berbagai kebijakan yang diterapkan tidak efektif.
Kebijakan ini Jokowi ungkapkan seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bersama jajaran menteri, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik, Jumat sore 22 April 2022.
Berikutnya: Dalam keterangan resmi, Jokowi menegaskan ekspor CPO...