2. Jadi Salah Satu Sumber Dana IKN, Begini Cara Menghitung Pajak Sarang Walet
Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang bisa dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, salah satunya ialah pajak sarang walet. Pajak khusus sendiri merupakan pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita IKN.
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, UU RI nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 1 ayat 35 dan 36 menjelaskan pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau usaha sarang burung walet.
Burung Walet yang dimaksud ialah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
Kebiasaan burung walet yaitu hidup di lubang, gua-gua, rumah atau gedung yang redup dan gelap serta lembab. Burung walet ini memanfaatkan langit-langit gua atau plafon rumah untuk membuat sarang sebagai tempat istirahat dan berkembang biak.
Baca berita selengkapnya di sini.