TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor mulai melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar untuk masuk ke jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Ahad kemarin, 1 Mei 2022.
“Karena memang peraturannya belum dibikin, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih uji coba,” kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Mei 2022.
Baca Juga:
Pembatasan kendaraan besar dilakukan dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif.
Kasatlantas mengatakan sejak beberapa waktu lalu Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Sebab, kendaraan besar tersebut dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spek jalan.
“Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan sudah dilarang untuk beroperasi di Jalur Puncak. Kecuali, kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM,” katanya.
AKP Dicky menyebutkan bahwa kemacetan di jalur alternatif sekitar Puncak, salah satunya disebabkan oleh kendaraan bus dan truk yang lebarnya hampir sama dengan ruas jalan.
Kasatlantas mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak. Selanjutnya, menyediakan angkutan khusus dari lokasi parkir kendaraan besar ke tempat-tempat wisata.
“Untuk pembangunan lokasi parkir rencananya ada tujuh lokasi, yakni Rest Area Cilember, Taman Wisata Matahari, Rest Area Lembah Nyiur, lalu di Rest Area Anggraeni, Rest Area Sinbad, kemudian di Hotel Evergreen dan Gunung Mas,” kata Kasatlantas Polres Bogor.
Baca: Posko Pengaduan THR Kemnaker Terima 2.746 Pengaduan, Mayoritas dari Jakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.