TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT menyebutkan pembatasan pembatasan operasional truk barang di jalan tol akan mulai diberlakukan per hari ini, Kamis, 28 April 2022. Hal tersebut merupakan salah satu manajemen rekayasa lalu lintas yang diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku sejak 28 April hingga 1 Mei 2022 dan pada arus balik per 6 hingga 9 Mei 2022. Adapun kebijakan itu terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Aturan itu menyebutkan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Selain itu, sejumlah kendaraan yang dilarang masuk tol adalah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Namun pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok. Sejumlah barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah pengangkut beras, tepung terigu, serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Jika ada gangguan arus lalu lintas situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian. Caranya dilakukan dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Dalam pelaksanaannya, BPJT mengimbau kepada seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.