“Ini yang melatarbelakangi. Karena harapan kita dengan pemberian izin ini maka kita bisa mengacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh NKRI,” katanya.
Tak hanya itu, Bahlil juga membeberkan pertimbangan lain pencabutan IUP ini oleh Satgas. Pertama, ada yang hanya punya IUP, namun tidak mengurus Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).
Kedua, ada yang memiliki IUP dan IPPKH, tapi tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Tambang (RKAB). Ketiga, memiliki IUP, IPPKH, RKAB, tapi tidak dieksekusi di lapangan.
Lebih jauh Bahlil menyatakan, izin-izin yang telah dicabut tersebut nantinya akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, dan UMKM yang ada di daerah.
Dengan begitu, kata dia, penguasaan aset-aset negara tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu saja, melainkan dapat dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas. Bahlil juga berharap adanya kolaborasi bersama antara dunia usaha, pemerintah dan distribusi kepada masyarakat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
BISNIS | FAIZ ZAKI
Baca: RI Larang Ekspor, Harga CPO Meroket hingga Rp 22,38 Juta per Ton
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.