Garuda membutuhkan dana penyelamatan senilai US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,5 triliun. Artinya, dana PMN sebesar Rp 7,5 triliun hanya mampu memenuhi sebagian dari kebutuhan itu.
Konsultan dan pengamat penerbangan dari CommunicAvia, Gerry Soejatman, mengatakan pencairan PMN sebelum putusan PKPU berpotensi menghambat proses negosiasi dengan kreditur.
“Akan ada kreditur yang ngotot pada posisi ‘kamu hutang sama saya, itu mau dapat duit, kenapa enggak dipakai buat bayar utangnya ke saya’,” kata Gerry saat dihubungi secara terpisah.
Di sisi lain, Gerry menilai jumlah PMN sangat kecil dibandingkan dengan beban yang ditanggung oleh Garuda Indonesia. Nilai ini juga tak sebanding dengan bantuan yang diberikan oleh negara-negara lain kepada maskapainya.
“Garuda butuh lebih besar dari 7,5 triliun. Namun untuk menjustifikasi suntikan dana lebih, tentu sangatlah sulit,” kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Kasus Minyak Goreng, Sultan Hamengkubuwono X: Kepentingan Sendirinya Luar Biasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu