TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan penyertaan modal negara (PMN) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan diberikan jika maskapai pelat merah tersebut mencapai kesepakatan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebelumnya, pemerintah telah diizinkan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun oleh Komisi VI DPR.
“PKPU diharapkan bisa berjalan dan kita maju terus renegosiasi agar bisa mendapatkan voting yang baik di PKPU nanti pada 17 Mei dan setelah itu bagaimana kita melaksanakan business (plan) ke depan agar bisa konsisten,” ujar Tiko saat ditemui Tempo di kantor Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Proses PKPU Garuda Indonesia berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya memperpanjang proses PKPU tetap Garuda selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.
Untuk mencapai kesepakatan, Garuda membutuhkan suara 50 plus 1 dari headcount kreditur. Selain itu, Garuda memerlukan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Tiko menjelaskan, untuk mencapai nilai klaim itu, perusahaan perlu bernegosiasi dan berdiskusi dengan para kreditur—terutama lessor. Saat ini dia menyebut negosiasi untuk lessor kecil telah berhasil. Selanjutnya, Kementerian BUMN mendorong lessor-lessor besar untuk menyepakati opsi restrukturisasi sehingga 67 persen klaim kreditur tercapai.
Adapun PMN dianggap mampu memulihkan kepercayaan kreditur. Saat ini, dana PMN tengah diproses di Kementerian Keuangan. “Insya Allah akan kami rundingkan,” kata Tiko.