Purnama menyebutkan pemerintah bersama dengan otoritas terkait akan terus bersinergi untuk mencari obligor atau debitur yang tidak diketahui keberadaannya tersebut. Pihaknya mencatat total aset obligor yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022.
Dari angka tersebut, kata Purnama, hasil sitaan oleh Satgas BLBI dalam bentuk uang tunai yang disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp 371,29 miliar. “Hasil Satgas BLBI per 31 Maret 2022, maka kita melihat dalam bentuk uang cash yang disetorkan ke kas negara nilainya adalah Rp 371,29 miliar."
Tak hanya uang tunai, hasil aset sitaan juga berupa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang mencapai Rp 12,25 triliun. Sementara itu, aset sitaan berupa aset properti tercatat mencapai Rp 5,38 triliun dengan luas tanah sebesar 19,12 juta meter persegi.
Adapun aset obligor BLBI yang disita Satgas juga dalam bentuk penetapan status penggunaan untuk Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah yang mencapai Rp 1,14 triliun.
BISNIS
Baca: Kasus Minyak Goreng, Sultan Hamengkubuwono X: Kepentingan Sendirinya Luar Biasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.