TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menegaskan bahwa perkara korupsi mafia minyak goreng tidak akan berhenti hanya pada empat tersangka. Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan perkara itu sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Iya nanti bakal ada kejutan ya, tunggulah minggu ini atau minggu depan," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Rabu malam, 20 April 2022.
Supardi memastikan pihaknya akan terus mempublikasikan perkembangan perkara korupsi mafia minyak goreng kepada masyarakat yang telah menjadi korban. Akibat perkara korupsi tersebut, menurut Supardi, masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.
"Nanti akan disampaikan perkembangannya oleh Kapuspenkum ya atau lewat Pak JAMPidsus," kata Supardi.
Tahan 4 Tersangka
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Adapun keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," kata Burhanuddin di Kejagung.